Untuk memahamipsal-pasal yang diajukan dalam rancangan undang-undang tentang sistem pendidikan nasional (Sisdiknas) , kali ini kalian dapat menyimak poin-poin perubahan positif pada jenjang PAUD, Dikdas dan Dikmen.
Poin-poin tersebut mencakup perluasan program wajib belajar, pendanaan wajib belajar makin jelas, nomenklatur satuan pendidikan yang dapat disesuaikan, mobilitas pelajar pesantren formal dengan satuan pendidikan yang makin mudah serta Pendidikan Pancasila yang menajdi mata pelajaran wajib.
SEBELUM | SESUDAH | |
Perluasan Program Wajib Belajar | Cakupan wajib belajar dalam II Sisdiknas yang berlaku saat ini adalah pendidikan dasar 9 tahun. Perluasan wajib belajar ke pendidikan menengah kerap dilakukan di daerah tanpa memastikan kualitas pendiidkan dasar sudah mencukkupi | Wajib belajar 13 tahun dimulai dari : 10 tahun pendidikan dasar lalu 3 tahun pendidikan menengah . Perluasan ke pendidikan menengah dilakukan secaraa kualitas pendidikan dasarnya telah memenuhi standar. Pemerintah pusat akan membantu daerah yang paling membutuhkan |
Pendanaan Wajib Belajar Semakin jelas | Satuan pendidikan negeri seringkali menghadapi masalah berkontribusi secara sukarela | Pemerintah menandai penyelenggaraan wajib belajar. Satuan pendidikan negeri tidak masyarakat boleh berkontribusi secara sukarela tanpa paksaan dan tidak meningkat |
Nomenklatur Satuan Pendidikan Dapat disesuaikan | Penamaan sayuan pendidikan seperti sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah dan sebagainya ada di dalam (UU) Sisdiknas, sehingga nomenklatur yang ada tidak bisa diubah | Sekolah, madrasah ,pesantren dan satuan pendidikan keagamaan timgkat dasar dan menengah diatur sebagai bentuk satuan pendidikan tingkat dasar menengah dalam batang tubuh RUU |
Mobilitas Pelajar Pesantren Formal dengan Satuan Pendidikan lain semakin mudah | Pesantren diatur secara terpisah dari sistem pendidikan nasional. Lulusan pesantren formal seringkali kesulitan jika ingin pindah ke satuan pendidikan lain di luar pesantren | Standar nasional pendidikan berlaku pada keseluruhan jalur pendidikan formal termasuk untuk pesantren formal. Lulusan pesantren formal bisa lebih mudah pindah ke sekolah madrasah maupun universitas dan begitupun sebaliknya |
Pendidikan Pancasila Menjadi Mapel Wajib | Pancasila bukan merupakan muatan maupun mata pelajaran wajib di kurikulum pendidikan dasar dan menengah | Pendidikan Pancasila menjadi mata pelajaran wajib bersama dengan pendidikan Agama dan Bahasa Indonesia. Selain Mata pelajaran di atas, juga ada muatan wajib matematika, IPA, IPS dan Seni budaaya, pendidikan jasmani dan olahraga keterampilan /kecakapan hidup dan muatan lokal |