Pemerintah kembali memastikan hak tambahan bagi aparatur sipil negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Ketentuan ini mengatur berbagai komponen belanja pegawai, termasuk sejumlah uang tambahan yang sah diterima PNS di luar gaji pokok mereka.
Dalam aturan PMK terbaru tersebut, dijelaskan bahwa ada tiga jenis uang tambahan yang dapat diterima oleh PNS pada tahun anggaran 2026. Ketiga komponen uang tambahan ini diberikan terpisah dari gaji pokok bulanan, sehingga menjadi pendapatan tambahan yang sah dan diatur secara resmi oleh negara.
1. Uang Makan Harian
PNS masih akan menerima uang makan harian untuk menunjang kebutuhan konsumsi selama hari kerja. Besaran uang makan dihitung berdasarkan jumlah hari kerja efektif setiap bulan.
2. Uang Lembur
PNS yang melakukan pekerjaan lembur juga berhak menerima uang lembur sesuai ketentuan yang diatur dalam PMK. Komponen ini menjadi tambahan di luar gaji pokok karena merupakan kompensasi waktu kerja ekstra yang dilakukan di luar jam kerja normal.
3. Uang Makan Lembur
Selain uang lembur biasa, PNS yang bekerja lembur juga berhak mendapatkan uang makan lembur. Komponen ini diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan konsumsi saat melakukan pekerjaan lembur.
Dengan pengaturan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga kepastian hak dan mendukung kesejahteraan PNS di tengah berbagai perubahan kebijakan anggaran serta dinamika pekerjaan. Adanya PMK terbaru ini diharapkan memberikan kepastian terhadap hak-hak tambahan yang selama ini diharapkan oleh ASN di seluruh Indonesia.


























