Kenaikan gaji ASN sebesar 8% mulai diberlakukan pada Januari 2024. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi pada Agustus 2023 lalu. Kenaikan gaji tersebut akan diberlakukan bagi para anggota PNS, TNI, dan Polri. Sementara bagi para pensiunan, gaji akan dinaikkan sebesar 12%.
Dalam acara Taspen Day 2024, Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro menyebut, 10% PNS di Indonesia masih masuk dalam kategori miskin. Sebanyak 400 ribu dari 4,2 juta ASN tersebut masih dianggap sebagai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Suhajar mengatakan, sebagian PNS tersebut masuk dalam kategori MBR karena sejumlah indikator yang memenuhi. MBR merupakan golongan masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli, sehingga berhak menerima bantuan dari pemerintah untuk memperoleh rumah.
Lebih lanjut, Suhajar menyebut para pegawai negeri sipil dengan gaji golongan II, yakni antara Rp 7-8 juta berhak menerima zakat.
“Apabila di bawah Rp 7 juta, kan sekarang penerima zakat itu ada batasnya. Orang berpenghasilan berapa dianggap penerima zakat. Ternyata pegawai negeri kalau golongan II tadi yang boleh menerima zakat,” tuturnya.
Sementara diketahui, PNS yang dikategorikan MBR adalah mereka yang belum menikah dengan penghasilan di bawah Rp 7 juta, dan mereka yang sudah menikah dengan penghasilan Rp 8 juta per bulan. Sekretaris Jenderal Kemendagri tersebut juga mengkategorikan kesejahteraan PNS berdasarkan kepemilikan rumah layak huni.