“Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memanggil seorang guru SD swasta di kawasan Pamulang yang tengah terseret laporan orang tua murid ke polisi. Pemanggilan ini disebut sebagai upaya membuka peluang penyelesaian dengan mekanisme restorative justice (RJ). Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo, menegaskan bahwa ruang dialog untuk RJ dibuka lebar karena mekanisme tersebut sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“(Pemanggilan) ini tentunya kami membuka ruang yang luas untuk RJ. Karena RJ sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru,” ujar AKBP Boy Jumalolo, Rabu, 28 Januari 2026.
Polres juga memanggil perwakilan pihak sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Tangsel, hingga KPAI, sembari mendalami apakah dalam kasus ini terdapat unsur pidana. “Baru proses lidik atas adanya laporan dari pihak pelapor, tentunya masih mencari dan menemukan apakah ada peristiwa pidana atau tidak,” jelas Boy.
Kasus ini bermula dari peristiwa lomba di sekolah pada Agustus 2025. Seorang siswa terjatuh, namun tidak segera ditolong teman-temannya. Sang guru, Christiana Budiyati, yang juga wali kelas, kemudian memberi nasihat umum kepada seluruh murid agar lebih peduli dan bertanggung jawab. “Kejadian tersebut membuat ibuku, sebagai wali kelas, menyampaikan nasihat kepada seluruh murid secara umum agar lebih bertanggung jawab dan saling peduli,” tulis akun Instagram @dinogabrl yang mengaku sebagai anak sang guru.
Namun, nasihat itu diduga disalahartikan salah satu murid sebagai dimarahi di depan kelas. Orang tua murid tersebut kemudian melaporkan kejadian ini ke sejumlah lembaga, mulai dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak hingga Polres Tangsel. “Meskipun telah dilakukan upaya mediasi secara kekeluargaan, pihak keluarga memilih memindahkan anaknya ke sekolah lain dan melaporkan ibuku,” lanjut akun tersebut.

































