Indonesia sudah mengesahkan PP Tunas pada Maret 2025, PP ini bakal diimplementasikan secara penuh setahun setelah pengesahan, akses anak ke medsos akan mulai dibatasi.
Sekarang masa transisi
Indonesia sudah memiliki aturan perlindungan anak di ruang digital, yang diteken pada Maret 2025. Aturan itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid, menyatakan Indonesia saat ini sedang dalam masa transisi untuk menerapkan PP itu.
PP Tunas menetapkan batas usia anak untuk mengakses platform digital :
- Di bawah 13 tahun
Boleh mengakses platform yang dirancang khusus buat anak dan memiliki profil risiko rendah, ahrus ada izin orang tua
- 13 tahun sampai di bawah 16 tahun
Boleh akses platform yang punya profil risiko rendah, harus ada izin orang tua
- 16 tahun sampai 18 tahun
Boleh akses platform yang punya profil risiko rendah dan tinggi, harus ada izin orang tua
Profil risiko paltform, rendah dan tinggi ditetapkan Menkomdigi berdasarkan penilaian terhadap:
- potensi berkontak dengan orang tak dikenal
- potensi paparan konten pornografi, kekerasan, berbahya bagi keselamatan nyawa, dan yang tak sesuai peruntukan anak
- potensi eksploitasi
- ancaman keamanan data pribadi
- potensi timbulnya adiksi
- potensi gangguan kesehatan psikologis
- potensi gangguan fisiologis
Implementasi 2026
“Australia, sudah melakukan pembatasan (medsos) terhadap anak-anak di bawah 16 tahun. Indonesia sudah memiliki aturan , PP ditandatangani pada maret 2025. Sekarang dalam masa transisi, persiapan dengan platform-platform besar. Mudah-mudahan maret 2026 sudah bisa implementasi, melindungi anak-anak kita, melakukan penundaan akses akun ke anak-anak.”
“Meutya Hafid”
Kini, Komdigi tengah merampungkan aturan terkait sanksi bagi paltform yang masih bandel dalam menjalankan PP Tunas. Sanski yang bakal dikenakan mulai dari administrasi, denda, sampai pemutusan akses.
“mengenai sanksi, kami akan keluarkan Permen Semua sedang kami godok.” ujar Menkomdigi
Ketika Permen itu terbit, PP Tunas bisa segera terlaksana secara penuh.








































