Jakarta, 29 Oktober 2025 — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan instansi pemerintah mulai melaksanakan kegiatan perencanaan kinerja sebagai langkah awal dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian penting dari implementasi sistem manajemen kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis hasil, sebagaimana diatur dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN. Melalui perencanaan kinerja ini, PPPK diharapkan mampu merumuskan target dan indikator kerja yang terukur, relevan dengan jabatan fungsional maupun tugas tambahan yang diemban.
Kepala Subbagian Kepegawaian salah satu instansi yang menyelenggarakan kegiatan ini menyampaikan bahwa penyusunan SKP menjadi pedoman penting bagi PPPK dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
“Perencanaan kinerja bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi dasar untuk menilai capaian kerja dan memberikan umpan balik yang konstruktif bagi pengembangan karier PPPK,” ujarnya.
Dalam prosesnya, PPPK paruh waktu didampingi oleh atasan langsung untuk memastikan kesesuaian antara sasaran individu dan sasaran kinerja unit kerja. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang pembelajaran agar PPPK mampu menulis rencana kerja secara sistematis dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh PPPK paruh waktu dapat meningkatkan pemahaman tentang pentingnya perencanaan kinerja, menumbuhkan budaya kerja berbasis hasil, serta memperkuat akuntabilitas kinerja di lingkungan instansi pemerintah.































