Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini tengah menunggu kepastian status pekerjaan mereka setelah kebijakan baru diterbitkan pemerintah. Kejelasan ini penting karena berpengaruh pada masa depan karier dan kepastian kerja mereka.
Skema PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan kebijakan yang dibuat dengan tujuan memberikan jalan bagi tenaga honorer untuk tetap terikat dalam sistem ASN, meskipun dengan jam kerja yang lebih pendek. Para PPPK Paruh Waktu sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) serta terikat kontrak kerja selama satu tahun.
Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah menyiapkan dua peluang bagi PPPK Paruh Waktu dalam menyikapi masa depan pekerjaan mereka:
1. Peluang Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu
Bagi PPPK Paruh Waktu yang memiliki evaluasi kinerja baik dan ada formasi tersedia, skema pengangkatan penuh waktu bisa dilakukan. Prosesnya melibatkan beberapa langkah administratif:
- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan kebutuhan formasi kepada Kemenpan RB;
- Menpan RB menetapkan rincian kebutuhan formasi yang mencakup jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan;
- PPK menetapkan pengangkatan PPPK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Perpanjangan Kontrak Kerja Tahunan
Jika formasi penuh waktu belum tersedia, PPPK Paruh Waktu akan diperpanjang kontraknya untuk satu tahun lagi sesuai ketentuan yang berlaku. Ini memberi kesempatan bagi mereka untuk tetap bekerja sambil menunggu peluang pengangkatan lebih lanjut.
Status PPPK Paruh Waktu yang baru berlaku kontrak tahunan ini mengakibatkan sejumlah tenaga honorer menunggu kepastian jangka panjang. Banyak yang berharap pengalaman kerja dan penilaian kinerja selama masa kontrak bisa menjadi modal kuat untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu di masa mendatang.


































