Isu mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kembali ramai diperbincangkan setelah beredar informasi bahwa mereka tetap diwajibkan bekerja selama 8 jam per hari, meski statusnya “paruh waktu”. Namun yang menjadi sorotan publik adalah fakta bahwa besaran gaji yang diterima tidak sama dengan PPPK penuh waktu.
Berdasarkan penjelasan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), sistem kerja PPPK paruh waktu dirancang untuk memenuhi kebutuhan tenaga fungsional tertentu di instansi pemerintah, terutama di sektor pendidikan dan pelayanan publik yang membutuhkan tenaga tambahan.
“PPPK paruh waktu tetap harus memenuhi jam kerja yang ekuivalen dengan 8 jam sehari atau 40 jam seminggu. Namun, karena sifatnya kontrak dan beban kerja berbeda, maka tunjangan serta penghasilan yang diterima tidak sepenuhnya sama dengan PPPK penuh waktu,” ujar pejabat KemenPAN-RB dalam keterangan tertulisnya.
Perbedaan penghasilan ini dipengaruhi oleh tingkat pendidikan, jabatan fungsional, serta kemampuan fiskal daerah atau instansi tempat PPPK tersebut ditempatkan.
Misalnya, untuk tenaga administrasi lulusan SMA, besaran gaji dapat berada pada kisaran Rp2 juta–Rp2,5 juta per bulan, sedangkan untuk lulusan sarjana (S1) dengan jabatan teknis atau pendidik bisa mencapai Rp3 juta–Rp4 juta per bulan.
Meski demikian, status PPPK paruh waktu tetap diakui sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan hak perlindungan kerja, jaminan sosial, dan kesempatan pengembangan kompetensi.
“Tujuan utama dari sistem paruh waktu ini bukan untuk mengurangi hak pegawai, melainkan untuk memberikan fleksibilitas bagi instansi agar dapat menyesuaikan kebutuhan pegawai dengan ketersediaan anggaran,” tambahnya.
Pemerintah juga memastikan bahwa mekanisme kontrak kerja akan mencantumkan secara rinci beban kerja, tanggung jawab, serta hak dan kewajiban masing-masing PPPK agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
Kebijakan ini masih terus dikaji dan disempurnakan sebelum diterapkan secara penuh di seluruh instansi pada tahun 2026 mendatang.
Dengan aturan baru ini, PPPK paruh waktu tetap dituntut profesional dan berkomitmen dalam menjalankan tugasnya, meskipun sistem gajinya berbeda dari pegawai penuh waktu.


























