DPRD Kabupaten Jombang tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan guru dan tenaga kependidikan sebagai upaya memberi kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai persoalan yang dihadapi pendidik di lapangan. Regulasi ini disusun agar guru dapat menjalankan tugas pendidikan dan pendisiplinan tanpa terus-menerus dihantui kekhawatiran terseret masalah hukum.
Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, menjelaskan bahwa dorongan utama lahirnya Raperda ini adalah meningkatnya kasus hukum yang menimpa guru ketika menjalankan fungsi pendisiplinan siswa. Menurutnya, fenomena tersebut tidak bisa lagi dipandang sepele karena menyangkut keberanian guru dalam membentuk karakter peserta didik.
“Banyak guru yang sebenarnya sedang menjalankan tugas mendidik dan membentuk karakter, tetapi justru terseret ke ranah hukum,” ujar Kartiyono kepada wartawan, Senin, 30 Maret 2026. Ia menegaskan, kondisi ini menjadi salah satu alasan penting DPRD Jombang mempercepat pembahasan Raperda perlindungan guru.
Kartiyono berharap, kehadiran aturan daerah ini dapat memberi perlindungan hukum yang jelas sekaligus ruang gerak yang lebih tenang bagi guru dalam bekerja secara profesional. “Melalui aturan ini, kami ingin memastikan guru dapat bekerja dengan tenang dan tidak diliputi kekhawatiran selama tetap berpegang pada ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dalam proses penyusunannya, DPRD Jombang tidak hanya berdiskusi dengan para pendidik, tetapi juga melibatkan siswa dan organisasi kepemudaan untuk menggali kebutuhan dan rasa keadilan di lapangan. “Kami sengaja mengundang banyak pihak, termasuk siswa, agar rumusan aturan ini benar-benar mempertimbangkan aspek keadilan dan kebutuhan di lapangan,” tambah Kartiyono.
Unsur penegak hukum serta lembaga perlindungan anak juga turut dilibatkan untuk memastikan aspek hukum dalam Raperda ini tetap seimbang antara perlindungan bagi guru dan penjagaan hak-hak peserta didik. Selain fokus pada perlindungan hukum, pembahasan Raperda juga menyinggung isu kesejahteraan dan hak kekayaan intelektual guru yang dinilai masih perlu diperkuat.

































