Kepulauan Riau – Nasib ratusan guru non-ASN di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), termasuk yang telah tersertifikasi dan mengajar di Sekolah Luar Biasa (SLB), kini terancam setelah belum adanya regulasi yang jelas mengenai penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2026. Kondisi ini membuat masa depan para pendidik tersebut menggantung sementara keberlangsungan proses belajar di sekolah ikut dipertaruhkan.
Belum adanya aturan baku mengenai mekanisme pembayaran honor guru non-ASN melalui dana BOS dipandang sebagai penyebab utama persoalan ini. Selama ini, sebagian besar guru non-ASN di lingkungan sekolah negeri mengandalkan Dana BOS dan dukungan dari berbagai sumber lain, termasuk Baznas, untuk mendapatkan honor bulanan. Namun tanpa pedoman regulasi yang kuat untuk tahun anggaran 2026, mereka kini menghadapi ancaman kehilangan penghasilan tetap mereka.
Menurut data Dinas Pendidikan Kepulauan Riau, total guru non-ASN yang terdampak mencapai ratusan orang. Kekosongan aturan menjadi persoalan serius karena pembiayaan posisi non-ASN selama ini bersandar pada alokasi BOS, sedangkan lembaga tersebut belum menentukan batasan atau mekanisme baru yang berlaku untuk tahun 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Kepri sebelumnya telah mengakui kondisi ini dengan menyebut bahwa persoalan ini muncul karena belum jelasnya mekanisme penggunaan dana BOS pada 2026, sehingga ratusan pendidik terpaksa dirumahkan sementara menunggu kepastian aturan selanjutnya. Salah satu opsi yang ditawarkan sementara adalah menyerahkan keputusan nasib mereka kepada komite sekolah atau mendorong pencarian pekerjaan lain sambil menunggu formasi calon ASN baru dibuka.
Hal ini menggambarkan dilema yang dialami para guru non-ASN, termasuk di antaranya mereka yang telah mendapatkan sertifikasi profesional dan aktif mengajar, namun kini menghadapi ketidakpastian kerja karena karenanya tidak diakomodasi dalam regulasi pembiayaan terbaru.
Sementara itu, di tingkat nasional, perdebatan mengenai ketentuan pembiayaan honor guru non-ASN melalui Dana BOS terus menjadi topik hangat, dengan sejumlah aturan teknis yang berubah dari tahun ke tahun, serta sejumlah batasan persentase penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor yang diatur oleh pemerintah pusat.
Para pengamat pendidikan mengungkapkan bahwa tanpa adanya aturan yang tegas dan sistem transisi yang jelas, tidak hanya nasib guru non-ASN yang terancam, tetapi juga kualitas pembelajaran di sekolah-sekolah yang bergantung pada tenaga mereka dapat terganggu. Kekhawatiran ini semakin mendesak untuk diatasi, mengingat peran guru non-ASN selama ini sangat krusial dalam memastikan kelancaran kegiatan belajar mengajar di banyak sekolah, termasuk SLB di Kepri.





































