Guru honorer di Jambi, Tri Wulansari, datang ke Komisi III DPR untuk menyampaikan keberatan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka karena menepuk mulut seorang murid yang memakinya di sekolah. Pertemuan itu berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (20/1/2026) dan diterima langsung oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.
Tri menjelaskan, kasus ini berawal dari razia rambut pada 8 Januari 2025 ketika ia menertibkan siswa yang mewarnai rambut pirang di lapangan sekolah. Ia menyebut sudah mengingatkan sebelumnya agar para siswa dengan rambut disemir kembali menghitamkan rambut mereka sebelum libur semester berakhir, namun peringatan tersebut tidak diindahkan.
“Jadi anak-anak kumpul di lapangan sekolah dari kelas 1 sampai kelas 6. Kebetulan ada empat siswa yang rambutnya bersemir pirang, anak kelas 6 SD,” ujar Tri saat menceritakan ulang di hadapan Komisi III. Menurut Tri, tiga dari empat siswa itu menerima ketika rambut mereka dipotong sebagai konsekuensi karena melanggar aturan sekolah.
Namun, satu siswa lain justru menolak, memberontak, dan memaki Tri ketika rambutnya dipotong. Tri mengaku spontan menepuk mulut siswa tersebut karena kaget dengan kata-kata kasar yang keluar. “Setelah rambutnya dipotong, dia memutar badan lalu mengucapkan kata-kata kotor. Saya refleks menepuk mulutnya sambil bilang, ‘Kamu ngomong apa? Orang tua di sekolah ini ya guru kamu’,” tutur Tri, menegaskan bahwa di sekolah guru berperan sebagai orangtua bagi siswa.
Tri juga menekankan bahwa setelah kejadian itu, tidak ada luka serius pada siswa tersebut. Ia menyebut, murid yang ditepuk mulutnya tidak mengalami pendarahan maupun gigi patah. Meski demikian, perkara ini tetap berlanjut ke ranah hukum hingga status Tri naik menjadi tersangka dengan sangkaan kekerasan terhadap anak.
Kasus Tri Wulansari menambah daftar panjang dinamika hubungan guru dan siswa di sekolah, terutama ketika penegakan disiplin bersinggungan dengan aturan perlindungan anak. Kini, usai menyampaikan kronologi di Senayan pada 20 Januari 2026, bola ada di tangan aparat penegak hukum dan para pembuat kebijakan untuk menimbang kembali batas antara tindakan pendisiplinan dan kekerasan di lingkungan sekolah.




























