Wacana pengangkatan petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuai kritik dari kalangan pemerhati pendidikan. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan serta kecemburuan sosial, khususnya di kalangan guru honorer yang selama ini masih berjuang mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan.
Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, menilai rencana tersebut mencerminkan ketidakadilan kebijakan. Menurutnya, perlakuan istimewa terhadap petugas SPPG sangat kontras dengan ketatnya syarat yang harus dipenuhi guru honorer untuk dapat diangkat sebagai PPPK.
“Kebijakan ini berpotensi menciptakan ketidakadilan, terutama bagi guru honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun,” ujar Retno, Senin (19/1/2025).
Retno menjelaskan, rencana pengangkatan petugas SPPG sebagai PPPK merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam Pasal 17 disebutkan bahwa tidak seluruh petugas SPPG akan diangkat sebagai PPPK, melainkan hanya jabatan inti yang memiliki fungsi strategis, seperti kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.
Meski demikian, FSGI menilai kriteria tersebut tetap lebih longgar jika dibandingkan dengan persyaratan yang berlaku bagi guru honorer. Retno menyoroti fakta bahwa petugas SPPG yang masa kerjanya belum genap satu tahun sudah berpeluang mengikuti seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT) dan berpotensi langsung lolos sebagai PPPK.
“Untuk guru honorer, syarat ikut CAT saja minimal harus dua tahun. Ini berbeda dan terkesan aturan tersebut dilompati lewat keputusan presiden,” katanya.
Menurut Retno, Perpres Nomor 115 Tahun 2025 membuat petugas SPPG seolah memiliki keistimewaan tersendiri dibandingkan guru honorer. Padahal, proses pengangkatan guru honorer menjadi PPPK selama ini dikenal panjang, ketat, dan memakan waktu bertahun-tahun.
Selain perbedaan regulasi, disparitas penghasilan juga menjadi sorotan. Retno menyebutkan, petugas SPPG seperti ahli gizi dan akuntan dapat menerima gaji sekitar Rp5 juta per bulan, sementara kepala SPPG bahkan mencapai Rp7 juta. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan penghasilan sebagian besar guru honorer.
Lebih jauh, FSGI juga mengkhawatirkan dampak kebijakan ini terhadap keuangan daerah. Pasalnya, skema pembiayaan PPPK selama ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Dengan jumlah petugas SPPG di tiap daerah yang diperkirakan mencapai ribuan orang, beban anggaran dikhawatirkan semakin berat.
“Selama ini daerah saja kesulitan mengangkat guru honorer menjadi PPPK karena keterbatasan anggaran. Jika ditambah petugas SPPG, ini tentu menjadi persoalan serius,” ujar Retno.
Ia menegaskan, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh agar kebijakan pengangkatan PPPK tidak menimbulkan ketimpangan, sekaligus tetap berpihak pada guru honorer yang telah lama menjadi tulang punggung pendidikan di daerah.




































