Pemerintah akhirnya mengumumkan secara resmi besaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025, yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam pengumuman tersebut, dijelaskan bahwa meskipun sama-sama berstatus ASN, skema penggajian PNS dan PPPK tetap berbeda.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa perbedaan ini disesuaikan dengan sistem penggajian berbasis kinerja serta masa kerja.
“Gaji ASN tahun 2025 tetap mengacu pada prinsip keadilan berbasis kinerja dan beban kerja. Untuk PNS, komponen gaji mencakup gaji pokok, tunjangan kinerja, serta tunjangan jabatan. Sementara PPPK menerima gaji pokok dan tunjangan sesuai masa kontrak dan jabatan fungsionalnya,” ujar Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB dalam konferensi pers di Jakarta.
Berikut gambaran umum gaji ASN tahun 2025:
- PNS Golongan IIIA (lulusan S1): Gaji pokok berkisar Rp3,3 juta – Rp4,5 juta, belum termasuk tunjangan kinerja dan jabatan.
- PNS Golongan IVA (lulusan S2/S3): Gaji pokok mencapai Rp4,5 juta – Rp6 juta, tergantung masa kerja.
- PPPK Lulusan S1: Gaji pokok berada pada kisaran Rp3 juta – Rp3,8 juta per bulan, dengan tunjangan sesuai instansi dan jabatan.
- PPPK Lulusan SMA/SMK: Gaji pokok diatur pada kisaran Rp2 juta – Rp2,5 juta per bulan.
Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa kenaikan gaji ASN tahun 2025 akan dilakukan bertahap, mengikuti kebijakan penguatan sistem penggajian tunggal berbasis kinerja yang sedang disiapkan.
“Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong ASN untuk bekerja lebih produktif, profesional, dan berintegritas. Fokus utama pemerintah bukan sekadar kenaikan gaji, tetapi peningkatan kualitas pelayanan publik,” jelas Menteri PAN-RB.
Sementara itu, untuk PPPK, sistem kontrak kerja dan besaran tunjangan tetap mengacu pada peraturan daerah atau instansi masing-masing, mengingat status mereka berbasis perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.
Dengan pengumuman ini, para ASN diharapkan dapat menyesuaikan perencanaan keuangan pribadi sekaligus memahami perbedaan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK dalam struktur ASN 2025.




































