
Bapak/Ibu Guru hebat di seluruh Indonesia,
Sudahkah Anda memahami aturan terbaru terkait perhitungan beban kerja guru untuk memenuhi minimal 24 Jam Tatap Muka (JP)?
Berdasarkan Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025, kini semakin jelas bagaimana peran aktif Anda di luar jam mengajar diakui secara resmi. Infografis di atas merangkum poin-poin krusial mengenai Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru yang sangat penting untuk dipahami segera.
Ringkasan Poin Kunci (Lihat Gambar):
✅ Tugas Tambahan Melekat (12 JP): Jabatan strategis seperti Wakil Kepala Sekolah, Kepala Perpustakaan/Laboratorium/Bengkel, dan Ketua Program Keahlian memiliki ekuivalensi yang signifikan.
✅ Perbedaan Penting: Perhatikan bahwa Guru Wali (pendampingan individual, ekuivalensi 2 JP Tatap Muka) berbeda dengan Wali Kelas (masuk kategori Tugas Tambahan Lain, 2 JP).
✅ Beragam Peran Diakui: Kontribusi Anda sebagai Pembina OSIS/Ekskul (2 JP), hingga peran sebagai Guru Piket, Anggota TPPK, bahkan kepanitiaan sekolah (1 JP) kini masuk dalam perhitungan beban kerja.
Pemenuhan beban kerja ini bukan sekadar angka di atas kertas. Data inilah yang menjadi dasar utama validasi di Info GTK dan syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bapak/Ibu.
Banyak kasus TPG terkendala hanya karena tugas tambahan sudah dilaksanakan, namun tidak tercatat dengan benar.
Tindakan yang Diperlukan Segera:
1️⃣ Cek Tugas Anda: Lihat kembali infografis di atas, tugas tambahan mana yang sedang Anda emban semester ini?
2️⃣ Pastikan Ada SK: Wajib memiliki SK Pembagian Tugas Mengajar dan Tugas Tambahan yang resmi dari Kepala Sekolah.
3️⃣ Kawal Dapodik: Segera berkoordinasi dengan Operator Sekolah. Pastikan tugas tambahan tersebut sudah terinput dengan benar di aplikasi Dapodik sesuai SK.




































