Rincian Syarat Administrasi KJP Plus 2026
Jika siswa merasa memenuhi kriteria di atas, langkah selanjutnya adalah menyiapkan dokumen administrasi. Dokumen ini nantinya akan diserahkan ke pihak sekolah saat masa pendaftaran dibuka. Berikut adalah syarat administrasi yang umumnya diminta:
- Surat Permohonan KJP Plus yang ditandatangani orang tua/wali.
- Surat Pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus bermeterai.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali yang masih berlaku.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan setempat (jika diminta sebagai data pendukung).
- Bukti pendaftaran atau nomor registrasi DTKS yang valid.
Pastikan seluruh data di KTP, KK, dan akta kelahiran siswa memiliki ejaan yang sama. Perbedaan satu huruf saja terkadang bisa menghambat proses sinkronisasi data di sistem kependudukan dan pendidikan.
Besaran Dana Bantuan KJP Plus 2026
Banyak masyarakat yang bertanya-tanya, berapa sebenarnya nominal dana yang diterima oleh siswa. Besaran dana KJP Plus dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh. Dana ini terbagi menjadi Biaya Rutin (untuk uang saku/transportasi) dan Biaya Berkala (untuk alat tulis, seragam, dll).
Bagi siswa sekolah swasta, Pemprov DKI juga memberikan tambahan dana untuk bantuan SPP bulanan. Berikut adalah rincian standar besaran dana KJP Plus per bulan:
- Tingkat SD/MI/SLB: Biaya Rutin Rp135.000 dan Biaya Berkala Rp115.000. Total Rp250.000 per bulan. Tambahan SPP untuk SD Swasta sebesar Rp130.000 per bulan.
- Tingkat SMP/MTs/SMPLB: Biaya Rutin Rp185.000 dan Biaya Berkala Rp115.000. Total Rp300.000 per bulan. Tambahan SPP untuk SMP Swasta sebesar Rp170.000 per bulan.
- Tingkat SMA/MA/SMALB: Biaya Rutin Rp235.000 dan Biaya Berkala Rp185.000. Total Rp420.000 per bulan. Tambahan SPP untuk SMA Swasta sebesar Rp290.000 per bulan.
- Tingkat SMK: Biaya Rutin Rp235.000 dan Biaya Berkala Rp215.000. Total Rp450.000 per bulan. Tambahan SPP untuk SMK Swasta sebesar Rp240.000 per bulan.
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Biaya Rutin Rp185.000 dan Biaya Berkala Rp115.000. Total Rp300.000 per bulan.



































