Jakarta — Revisi atas Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN (UU ASN) kini memasuki pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Badan Legislasi DPR RI (Baleg). Anggota Baleg, Reni Astuti, menyebut bahwa salah satu usulan penting dalam RUU adalah kemungkinan agar PPPK bisa diangkat menjadi PNS — secara bertahap, dengan syarat kajian yang lengkap.
Reni menjelaskan bahwa meskipun peluang alih status tersebut terbuka, namun prosesnya akan melalui tiga perspektif utama: aspek yuridis (hukum), aspek sosiologis (dampak sosial), dan aspek fiskal (kemampuan anggaran negara).
“Kalau memang secara kajian, baik secara yuridis, sosiologis, maupun kemampuan fiskal negara memungkinkan, bukan tidak mungkin PPPK secara bertahap bisa diangkat menjadi PNS,” ujar Reni Astuti.
Reni juga menyoroti bahwa meskipun PPPK dan PNS sama-sama termasuk dalam sistem ASN, hingga kini masih ditemukan perbedaan perlakuan kesejahteraan dan hak kepegawaian antar keduanya — misalnya tunjangan kinerja dan jaminan karir yang belum setara.
Poin-penting lain yang disampaikan:
- RUU ASN saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025.
- Pembahasan akan melibatkan interaksi dengan Komisi II DPR RI, serta pihak-pihak terkait yang menyuarakan aspirasi dari PPPK, guru, dan instansi pemerintah.
- Meskipun begitu, belum ada kepastian waktu atau persentase yang ditetapkan untuk konversi status dari PPPK ke PNS — semua tetap bergantung pada hasil pembahasan dan ketersediaan anggaran.