Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan bahwa draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) harus secara eksplisit menyebut istilah “guru”, bukan sekadar aparatur sipil negara (ASN) yang multitafsir. Ia menolak penggunaan istilah ASN yang dinilai bias dan berpotensi mengaburkan jaminan kesejahteraan guru serta menyulitkan administrasi pemerintah daerah. Pernyataan ini disampaikan Fikri dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI bersama Forum Martabat Guru Indonesia (FMGI), Forum Guru Banten (FGB), dan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Jakarta, Selasa (7/4/2026). Desakan tersebut muncul sebagai respons atas kegelisahan para pendidik terhadap kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang pelaksanaannya berbeda-beda di tiap daerah.
Fikri menyoroti adanya variasi status PPPK, mulai dari penuh waktu hingga paruh waktu, yang berujung pada ketimpangan gaji dan kesejahteraan guru. Karena itu, legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini mendorong agar ke depan hanya ada satu jenis status ASN untuk guru, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurutnya, meski pengaturan teknis berada di undang-undang lain, RUU Sisdiknas wajib mengunci terminologi profesi guru secara tegas. Ia juga menekankan bahwa guru non-PNS tetap harus mendapatkan kepastian status, kesejahteraan yang layak, dan jaminan sosial yang sepadan dengan martabat mereka sebagai pendidik. Fikri berharap marwah guru dipulihkan sebagai profesi tunggal yang memiliki kedudukan tertinggi di tengah masyarakat, sembari mencontoh keberhasilan sistem pendidikan di Finlandia yang menempatkan guru pada posisi terhormat. Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa ketidakjelasan istilah ASN dalam regulasi sekarang terbukti menyulitkan pemerintah daerah. Pemda kerap kebingungan saat mengajukan kuota atau formasi pendidik, sementara usulan formasi yang membeludak tidak diimbangi dengan penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) yang memadai. “Kami tidak mentolerir istilah-istilah ASN yang tidak jelas sumbernya masuk ke RUU Sisdiknas.


















