Pemerintah lewat Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi menetapkan aturan baru terkait pemberian insentif harian bagi guru dalam rangka program nasional peningkatan gizi sekolah. Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2025 ditandatangani pada 29 September 2025 sebagai landasan kebijakan.
Menurut kebijakan tersebut, setiap guru yang ditunjuk sebagai penanggung jawab/program pelaksana untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah penerima manfaat akan menerima insentif sebesar Rp 100.000 per hari selama penugasan. Pencairan dilakukan setiap 10 hari sekali oleh satuan pelaksana di sekolah terkait.
🔍 Dua Kategori Guru Prioritas
Kebijakan ini juga menetapkan bahwa dua kategori guru akan menjadi prioritas penerima insentif:
- Guru yang ditunjuk sebagai penanggung jawab (PIC) distribusi MBG di sekolah penerima manfaat.
- Guru bantu atau guru honorer — penunjukan prioritas diberikan kepada guru-bantu/honorer untuk mengisi posisi PIC terkait program MBG.
✅ Manfaat dan Tujuan
- Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan terhadap peran strategis guru dalam mendukung program peningkatan gizi di sekolah melalui MBG.
- Diharapkan akan meningkatkan motivasi dan dedikasi guru dalam menjalankan distribusi makanan bergizi dan mengedukasi siswa mengenai pola makan sehat.
⚠️ Hal yang Perlu Diperhatikan Guru
- Tidak semua guru otomatis mendapatkan insentif Rp 100.000/hari — hanya yang ditunjuk sebagai PIC MBG sesuai ketentuan.
- Sekolah penerima manfaat MBG harus menentukan 1–3 guru sebagai PIC, dengan sistem rotasi harian yang diatur oleh kepala sekolah.
- Dana insentif bersumber dari biaya operasional satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di sekolah penerima







































