Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), menegaskan bahwa pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang akan menggantikan Ujian Nasional (UN) tidak bersifat wajib dan tidak menjadi penentu kelulusan siswa.
Ia menjelaskan bahwa keputusan kelulusan tetap berada di tangan masing-masing satuan pendidikan.
Menurut Mu’ti, TKA disusun sebagai alat bantu untuk:
Memetakan dan mengukur capaian belajar siswa secara individual agar lebih valid dan reliabel.
Menjadi rujukan dalam seleksi ke jenjang berikutnya, seperti penerimaan mahasiswa baru ataupun penerimaan ke sekolah lanjutan melalui jalur prestasi.
Menegaskan bahwa siswa yang merasa belum siap atau takut stres tidak diwajibkan mengikuti TKA. “Yang siap ikut, silakan; yang tidak siap, ya tidak apa-apa.” ujar Mu’ti.
TKA dijadwalkan dimulai untuk jenjang SMA/SMK sederajat pada November 2025, sementara untuk SD dan SMP pelaksanaannya mulai 2026.






































