Kabar menarik datang dari dunia pendidikan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dikabarkan tengah mengaji kemungkinan perubahan aturan terkait kewajiban Program Profesi Guru (PPG) bagi lulusan S1 Kependidikan.
Wacana ini muncul sebagai bagian dari upaya penyederhanaan sistem rekrutmen dan peningkatan efektivitas penyiapan tenaga pendidik di Indonesia. Jika kebijakan ini disetujui, lulusan S1 kependidikan tertentu berpotensi langsung diakui sebagai guru profesional tanpa harus menempuh PPG prajabatan.
“Kami sedang melakukan kajian menyeluruh bersama Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) mengenai relevansi PPG bagi lulusan S1 kependidikan. Tujuannya untuk memastikan bahwa jalur pendidikan guru tetap menjamin mutu kompetensi, tetapi tidak memberatkan calon guru,” ujar salah satu pejabat Kemendikdasmen dalam pernyataan resminya.
Kajian ini mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kesesuaian kurikulum pendidikan kependidikan di perguruan tinggi, kualitas lulusan, hingga efektivitas pelaksanaan PPG yang selama ini menjadi syarat utama sertifikasi guru.
Namun, pihak kementerian menegaskan bahwa belum ada keputusan final. PPG masih menjadi standar legal untuk memperoleh sertifikat pendidik, yang menjadi dasar pengangkatan guru profesional, baik untuk guru ASN maupun non-ASN.
“PPG tetap menjadi jalur utama sampai kajian dan regulasi baru disahkan. Kami ingin memastikan kualitas guru tetap terjamin sebelum ada perubahan kebijakan,” tegasnya.
Banyak pihak dari kalangan akademisi dan praktisi pendidikan memberikan tanggapan beragam. Sebagian mendukung gagasan ini karena dinilai bisa mempercepat regenerasi tenaga pendidik, sementara sebagian lainnya menilai PPG masih diperlukan sebagai tahap pemantapan kompetensi profesional guru.
Jika kebijakan ini disetujui, bukan tidak mungkin mulai tahun mendatang, lulusan S1 Kependidikan bisa langsung mendaftar sebagai guru ASN atau PPPK tanpa mengikuti PPG prajabatan.
Kemendikdasmen menyebut, hasil kajian ini akan diumumkan secara resmi setelah koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait, termasuk KemenPAN-RB dan BKN.

























