Viral di media sosial, foto bukti kwitansi yang menunjukkan penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk membeli tiket sebuah konser dengan bintang tamu Dewa 19 di Stadion Karangbirahi, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Sabtu (13/12/2025).
Kwitansi dari salah satu SD Negeri di Kabupaten Brebes tersebut memuat tagihan sebesar Rp 450.000 untuk tiga tiket konser.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikpora Brebes Aditya Perdana mengatakan, beberapa sekolah di Kecamatan Wanasari dan Paguyangan mulai mengembalikan dana BOS yang dipakai membeli tiket konser.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikpora Brebes Sutaryono menuturkan, pihaknya tidak pernah menginstruksikan guru SD negeri membeli tiket konser, apalagi menggunakan dana BOS.
“Dilarang beli tiket pakai anggaran kelembagaan sekolah, jabatan kepala sekolah, dan lain-lain. Jadi harus personal pribadi, jangan membawa nama lembaga apalagi pakai BOS,” ujarnya, Jumat (12/12/2025).
Sebelumnya, sejumlah guru SD negeri di Kecamatan Wanasari mengeluhkan adanya instruksi pembelian tiket konser menggunakan dana BOS. Besaran iuran tiap sekolah berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 600.000.



































