Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang melekat pada setiap manusia sejak ia lahir sebagai makhluk Tuhan. Hak ini dimiliki oleh setiap orang tanpa memandang ras, agama, jenis kelamin, kebangsaan, status sosial, atau latar belakang apa pun.
HAM bersifat universal, tidak dapat dicabut, dan harus dihormati serta dilindungi oleh negara, hukum, dan masyarakat. Hak ini mencakup kebutuhan mendasar manusia agar dapat hidup bermartabat, aman, dan bebas.
Ciri-ciri Utama HAM:
- Melekat pada setiap manusia — hak tersebut ada sejak lahir.
- Universal — berlaku untuk semua manusia tanpa diskriminasi.
- Tidak dapat dicabut — tidak bisa dihilangkan oleh siapa pun.
- Dilindungi hukum — negara wajib menjamin dan melindunginya.
- Tidak bisa dibagi — semua hak (sipil, politik, ekonomi, sosial, budaya) sama pentingnya.
Contoh HAM:
- Hak untuk hidup
- Hak kebebasan berpendapat
- Hak mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan perlindungan hukum
- Hak beragama
- Hak bebas dari penyiksaan




























