Pemkab Bantul menargetkan seluruh ASN menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) paling lambat akhir November atau awal Desember 2025. Target ini menyusul terbitnya SE Bupati pada September 2025 yang mewajibkan ASN berpartisipasi dalam penguatan koperasi desa.
“Semoga akhir November atau awal Desember sudah sebagian besar menjadi anggota,” ujar Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bantul, Prapta Nugraha, saat dihubungi Pandangan Jogja, Sabtu (15/11).
Prapta menjelaskan bahwa kewajiban ASN bergabung bertujuan untuk menggerakkan permodalan sekaligus meningkatkan aktivitas koperasi.
“SE itu agar ASN punya kontribusi dan menjadi daya dorong keaktifan koperasi. Harapannya mereka bisa langsung ikut menjadi anggota dan mendorong keaktifan,” katanya.
Menurutnya, keikutsertaan ASN akan berdampak pada modal dasar koperasi.
“Yang pertama dapat menambah jumlah anggota, otomatis menambah permodalan dengan simpanan wajib dan simpanan pokok. Yang kedua bisa menarik kiri-kanan dan tetangga untuk ikut menjadi anggota,” ujarnya.
Proses pendaftaran masih berlangsung. “Sudah mulai mendaftar, walaupun mungkin belum semua tapi sudah mulai banyak yang mendaftar,” ucapnya. Ia menyebut hingga saat ini belum ada sanksi. “Kalau sampai sanksi belum ya,” tambahnya.
DKUKMPP masih melakukan sosialisasi dan belum memiliki data pasti jumlah ASN terdaftar.
“Kami belum sampai kepada mendaftar sampai jauh mana berapa jumlahnya. Masih tahap mendorong,” katanya.




































