Jakarta — Bagi tenaga honorer yang telah resmi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, kabar gembira telah muncul terkait pencairan gaji pertama mereka. Berdasarkan surat edaran dan regulasi terbaru, gaji perdana PPPK Paruh Waktu diperkirakan akan cair pada bulan Oktober 2025.
🗓️ Dasar Hukum dan Mekanisme Pencairan
Surat Edaran Menpan RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 mengatur alur pengangkatan PPPK Paruh Waktu, termasuk kapan gaji bisa mulai dibayarkan. Pojoksatu+1 Meski SK pengangkatan adalah salah satu syarat, pencairan gaji tidak bisa langsung otomatis begitu SK selesai; pegawai yang diangkat harus sudah mulai melaksanakan tugas melalui Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) atau dokumen kerja lainnya sebagai bukti aktif tugas
✅ Catatan Penting
- Gaji PPPK Paruh Waktu akan dibayarkan secara proporsional berdasarkan jam kerja dan anggaran instansi.
- Besaran gaji minimal disesuaikan dengan gaji non-ASN terakhir atau Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat, mana yang lebih tinggi. Media Indonesi
- Proses pencairan gaji harus memenuhi sejumlah tahapan birokrasi — antara lain: penerbitan SK, penandatanganan perjanjian kerja, dan verifikasi administrasi instansi.