Prinsip penyusunan alur tujuan pembelajaran (ATP) di SLB sama dengan satuan pendidikan reguler, yang membedakan adalah ATP untuk anak dengan hambatan intelektual. ATP yang diturunkan dari Capaian Pembelajaran (CP) pendidikan khusus berlaku sama untuk semua ketunaan. Dengan demikian, tujuan pembelajaran yang disusun berlaku sama dengan pembeda pada pendekatan yang disesuaikan dengan masing-masing karakteristik ketunaan.
Satuan pendidikan dapat memilih pendekatan tematik maupun mata pelajaran dalam pengembangan modul ajar. Selain itu, satuan pendidikan dapat memilih tema-tema yang kontekstual.
Apakah pendidikan khusus juga menggunakan Capaian Pembelajaran yang sama dengan pendidikan reguler?
Capaian Pembelajaran (CP) pendidikan khusus disusun berdasarkan CP reguler yang telah dimodifikasi dan disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan ABK. CP ini bersifat fleksibel karena dibuat secara global dan dapat diterapakan untuk semua ketunaan dengan patokan kondisi anak berhambatan intelektual. Untuk peserta didik yang tidak memiliki hambatan intelektual, dapat tetap menggunakan CP yang sama dengan satuan pendidikan reguler.
Apakah untuk peserta didik di SLB juga ahrus menerapkan projek penguatan profil pelajar Pancasila?
Peserta didik berkebutuhan khusus menerapkan projek penguatan profil pelajar pancasila dengan mengusung tema yang tidak berbeda dengan satuan pendidikan reguler, hanya saja kedalaman materi dan aktivitas disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik.
Mengapa mata pelajaran ketrampilan pada peserta didik berkebutuhan khusu memiliki porsi paling besar di antara mata pelajaran lainnya ?
Mata pelajaran keterampilan untuk peserta didik berkebutuhan khusus memiliki porsi yang paling besar dibandingkan mapel lainnya. hal ini dikarenkaan projeksi pendidikannya adalah kemandirian sehingga peserta didik disiapkan untuk menjadi lulusan siap kerja dan mampu berwirausaha. Capaian Pembelajaran mata pelajaran keterampilan tersebut didasarkan pada SK3PD (standar kompetensi kerja khusus bagi penyandang disabilitas) yang setara dengan SKKNI.