Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewujudkan Sistem Tanda Tangan Elektronik (STTE) untuk mencegah pemalsuan dokumen di lingkungan Kemendikbud. Untuk itu Kemendikbud bersama Badan Sandi dan Siber Nasional (BSSN) melakukan Perjanjian Kerjsa Sama (PKS) guna implementasi STTE pada 7 Februari 2020 yang lalu.
STTE dibutuhkan untuk mencegah adanya surat atau dokumen palsu di kalangan masyarakat yang biasanya dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Tidak hanya itu, perkembangan dunia digital saat ini menuntut adanya layanan yang cepat dan efisien. Dengan adanya sistem ini, para pejabat berwenang dapat menandatangani surat atau dokumen secara elektronik.
“Layanan TTE ini diharapkan akan mendukung layanan persuratan elektronik yang dikenal dengan sebutan Sistem Naskah Dinas Elektronik (SINDE) maupun sertifikat pelatihan serta dokumen lainnya di lingkungan Kemendikbud,” ujar Ainun, Sesjen Kemendikbud.