Berita:Pemerintah mengimbau peserta didik tingkat akhir, mulai dari kelas 6, 9, 12, hingga 13, beserta orang tua atau wali, untuk segera melakukan pengecekan dan konfirmasi data ijazah secara mandiri melalui portal resmi yang telah disediakan.
Langkah ini penting dilakukan guna memastikan seluruh data yang tercantum dalam ijazah sudah benar sebelum dicetak. Mengingat ijazah merupakan dokumen resmi yang bersifat permanen, kesalahan sekecil apa pun dapat berdampak pada proses administrasi di masa mendatang.
Melalui Portal Data Induk Ijazah, peserta didik dapat memeriksa berbagai informasi penting seperti nama lengkap, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, hingga kurikulum yang digunakan.
Proses pengecekan pun cukup mudah. Pengguna hanya perlu mengakses laman portal, memilih menu konfirmasi data, lalu memasukkan NISN dan tanggal lahir untuk melihat detail data yang terdaftar.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, siswa atau orang tua diharapkan segera berkoordinasi dengan pihak sekolah, khususnya operator, agar dapat dilakukan perbaikan sebelum ijazah diterbitkan.
Pemerintah berharap melalui langkah ini, validitas data ijazah dapat terjamin serta meminimalisir kesalahan administrasi yang berpotensi merugikan peserta didik di kemudian hari.





















