Penyaluran Dana BOS tahun 2020 dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara langsung ke Rekening Sekolah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang tersebar di 34 Provinsi.
Penyaluran Dana BOS dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, Tahap I paling cepat di bulan Januari sebesar 30%, Tahap II paling cepat bulan April sebesar 40% dan Tahap III paling cepat bulan September sebesar 30%.
Penyaluran Dana BOS tidak mempersyaratkan laporan penggunaan dana periode sebelumnya oleh Pemerintah Daerah, melainkan diganti menjadi Rekomendasi Penyaluran yang disampaikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk tahap I dan tahap III.
Pemerintah Daerah tetap melakukan penatausahaan atas penyaluran Dana BOS ke Sekolah. Pemerintah Daerah melakukan pelaporan dan penggunaan atas sisa dan capaian output Dana BOS sampai akhir tahun 2019 yang ada di RKUD.
Penyaluran Dana BOS dilaksanakan melalui langkah-langkah sebagai berikut.
- Sekolah melakukan pengisian data sekolah dan/atau pelaporan penggunaan Dana BOS melalui Aplikasi Data Pokok Pendidikan dan Aplikasi BOS Salur yang disediakan Kemendikbud.
- Kemendikbud melakukan verifikasi, validasi, dan perhitungan atas data sekolah dan/atau laporan penggunaan dana yang disampaikan sekolah.
- Kemendikbud menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOS kepada Kementerian Keuangan c.q DJPK
- DJPK melakukan verifikasi dan penatausahaan atas rekomendasi penyaluran Dana BOS yang disampaikan oleh Kemendikbud.
- DJPK menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOS kepada Koordinator KPA Penyaluran (DJPB Pusat).
- Koordinator KPA Penyaluran meneruskan surat rekomendasi penyaluran Dana BOS ke KPA Penyaluran Dana BOS (KPPN di 34 Provinsi).
- Kepala KPPN menerbitkan SPM dan SP2D untuk penyaluran Dana BOS ke Rekening Sekolah sesuai rekomendasi yang disampaikan.
Dengan mekanisme tersebut, Dana BOS akan diterima oleh Sekolah lebih cepat, lebih akurat, dan akuntabilitas terjaga.