Mulai awal 2026, skema pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) mengalami perubahan signifikan: yang semula dicairkan per triwulan kini dibayarkan setiap bulan. Radar Semarang menjelaskan dalam artikel “SKTP Februari 2026 Terbit, Potongan TPG 2026 Guru yang Sudah Cair Berapa Persen?” bahwa bersamaan dengan perubahan pola pencairan ini, pemerintah juga menerapkan skema potongan baru terhadap TPG yang sudah cair. Komponen pemotongan terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21), disertai potongan lain sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga jumlah yang masuk ke rekening guru otomatis lebih kecil daripada nilai bruto yang tercantum dalam SKTP.
Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang terbit pada Februari 2026 menjadi dasar legal pencairan TPG bulanan bagi guru yang memenuhi syarat, antara lain telah bersertifikat pendidik, memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), NUPTK aktif, dan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu. Selain itu, data guru harus berstatus valid (hijau) di Info GTK dan sinkron dengan Dapodik agar SKTP bisa terbit dan TPG dapat dicairkan tepat waktu.
Besaran potongan TPG 2026 tidak seragam, melainkan bergantung pada status kepegawaian, golongan, serta lapisan penghasilan masing-masing guru. Semakin tinggi penghasilan kena pajak, makin besar pula persentase PPh 21 yang dipotong. Radar Semarang menekankan pentingnya guru memahami struktur potongan ini, mulai dari pajak hingga potongan lain, agar tidak kaget saat melihat nominal TPG yang diterima setiap bulan.
Guru juga diimbau rutin memantau Info GTK untuk memastikan tidak ada data yang bermasalah, karena data yang belum valid dapat menghambat penerbitan SKTP dan mengganggu kelancaran pencairan TPG. Dengan memahami mekanisme baru ini, para guru diharapkan dapat lebih realistis dalam merencanakan keuangan, sekaligus tetap mengawal agar hak TPG mereka tersalurkan sesuai regulasi, meski di sisi lain porsi potongan—terutama PPh 21—mulai terasa lebih besar sejak 2026.






















