Kediri — SMAN 1 Papar, Kabupaten Kediri, tengah menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) terhadap siswa jalur Orang Tua Murid (OTM). Para siswa diduga diminta membayar biaya hingga Rp1,5 juta per orang sebagai syarat mengikuti kegiatan sekolah.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pihak sekolah mewajibkan pembayaran tersebut dan memberikan batas waktu pelunasan. Siswa yang belum membayar dikabarkan mendapat ancaman tidak diperbolehkan mengikuti ujian.
Salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan kebijakan tersebut.
“Kami diberitahu bahwa anak harus melunasi Rp1,5 juta. Kalau tidak lunas, katanya tidak bisa ikut ujian. Kami bingung karena jumlahnya besar dan tidak ada kejelasan resmi,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur terkait dugaan pungli ini. Sejumlah pihak mendorong dilakukan investigasi agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pendidikan.
Kasus ini menambah daftar panjang laporan dugaan pungutan liar di sekolah negeri, meski pemerintah telah menegaskan bahwa pendidikan dasar dan menengah negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan wajib yang membebani siswa.


























