Berkenaan semakin mewabahnya virus COVID-19 di Indonesia, maka pada hari Selasa, 24 Maret 2020 yang lalu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19 yang antara lain berisi tentang:
- Ujian Nasional 2020 termasuk Uji Kompetensi Keahlian jenjang Sekolah Menengah Kejuruan, dibatalkan.
- Dengan dibatalkannya Ujian Nasional, maka keikutsertaan Ujian Nasional tidak menjadi syarat kelulusan bagi peserta didik.
- Pembelajaran daring atau pembelajaran jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa.
- Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan.
- Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portfolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
- Kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
- Kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
- Kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
- Ujian Akhir Semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini.
- Ujian Akhir Semester untuk Kenaikan Kelas dalapt dilakukan dalam bentuk portfolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, test daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
- Dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Dinas Pendidikan dan sekolah diminta untuk menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah.
- PPDB pada jalur prestasi dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir, atau;
- PPDB pada jalur prestasi juga bisa ditentukan menggunkan prestasi akademik dan non akademik di luar rapor sekolah.
- Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemdikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
- Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Dana Bantuan Operasional Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi COVID-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand-sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajarn daring/jarak jauh.