Isu mengenai syarat tinggi badan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026 mulai ramai diperbincangkan di kalangan calon pelamar. Sejumlah informasi di media sosial menyebutkan adanya kemungkinan pengetatan batas minimal tinggi badan untuk beberapa formasi tertentu.
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi ketentuan teknis CPNS 2026, termasuk terkait persyaratan tinggi badan. Namun, berdasarkan seleksi CPNS pada tahun-tahun sebelumnya, syarat tinggi badan memang diberlakukan secara selektif, terutama untuk jabatan yang menuntut kesiapan fisik.
Apakah Syarat Tinggi Badan CPNS 2026 Diperketat?
Pada seleksi CPNS sebelumnya, tidak semua formasi mensyaratkan tinggi badan. Ketentuan ini biasanya hanya berlaku untuk jabatan tertentu yang berkaitan dengan keamanan, ketertiban, dan operasional lapangan.
Sampai saat ini, belum ada regulasi baru yang menyatakan pengetatan tinggi badan secara nasional. Jika terdapat perubahan, kebijakan tersebut dipastikan akan berlaku terbatas pada jabatan tertentu dan diumumkan secara resmi oleh masing-masing instansi.
Formasi yang Biasanya Menerapkan Syarat Tinggi Badan
Berdasarkan pola rekrutmen CPNS sebelumnya, syarat tinggi badan umumnya diberlakukan pada formasi berikut:
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
Formasi penjaga tahanan dan petugas pemasyarakatan
Kejaksaan RI
Jabatan pengawal tahanan atau petugas keamanan
Instansi teknis tertentu
Jabatan lapangan yang membutuhkan kesiapan fisik khusus
Untuk formasi tersebut, tinggi badan minimal biasanya ditetapkan berbeda antara laki-laki dan perempuan.
Batas Minimal Tinggi Badan Mengacu Seleksi Sebelumnya
Mengacu pada ketentuan seleksi CPNS tahun-tahun sebelumnya, batas minimal tinggi badan yang kerap diterapkan adalah:
Laki-laki: minimal sekitar 160 cm
Perempuan: minimal sekitar 155 cm
Namun, angka ini bukan ketentuan baku nasional dan dapat berbeda antar instansi maupun jabatan.
Dampak Jika Tidak Memenuhi Syarat
Pelamar yang tidak memenuhi syarat tinggi badan sesuai ketentuan formasi berpotensi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap seleksi administrasi atau pemeriksaan kesehatan. Kondisi ini membuat pelamar gugur meski memenuhi syarat akademik dan usia.
Calon pelamar CPNS 2026 diimbau untuk:
Tidak terpancing isu pengetatan tanpa pengumuman resmi
Membaca syarat formasi secara detail sebelum mendaftar
Mengukur tinggi badan secara akurat sesuai standar medis
Memilih formasi yang tidak mensyaratkan tinggi badan jika diperlukan
Sampai saat ini, tidak ada pengumuman resmi terkait pengetatan syarat tinggi badan CPNS 2026. Ketentuan tinggi badan tetap bersifat khusus dan hanya berlaku untuk jabatan tertentu. Oleh karena itu, calon pelamar wajib mencermati setiap persyaratan formasi agar tidak kehilangan kesempatan dalam seleksi CPNS 2026.




































