Isu kesenjangan perhatian antara guru dan tenaga kependidikan (tendik) kembali mencuat di lingkungan pendidikan dasar dan menengah. Kemendikdasmen dinilai lebih banyak memusatkan kebijakan pada guru, baik ASN maupun honorer, sementara tendik yang ikut menopang jalannya pendidikan justru kerap luput dari perhatian. Sekjen DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tendik, Herlambang Susanto, menegaskan bahwa posisi guru dan tendik ibarat dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Guru sulit menjalankan tugas pengajaran secara maksimal tanpa dukungan administrasi, teknis, dan layanan dari tendik yang bekerja di belakang layar.
Herlambang mencontohkan, dalam aktivitas belajar di sekolah, tendik bahkan sering turun langsung, misalnya dalam pengelolaan kegiatan Pramuka dan berbagai kegiatan siswa lainnya. Namun, dari sisi kebijakan kepegawaian dan kesejahteraan, posisi tendik dinilai belum mendapat porsi perhatian yang seimbang. Dalam rekrutmen PPPK, honorer tendik dimasukkan ke dalam formasi tenaga teknis umum yang menyatu dengan dinas lain, bukan dirancang sebagai formasi khusus tenaga kependidikan. Hal ini membuat kebutuhan spesifik sekolah terhadap tendik berpotensi tidak terakomodasi secara optimal.
Kritik lain muncul terkait perbedaan skema pendanaan. Guru honorer masih bisa digaji menggunakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), sedangkan PPPK paruh waktu tendik tidak dapat dibayar dari sumber dana yang sama. Bahkan, ada tendik paruh waktu yang disebut belum menerima gaji selama dua hingga tiga bulan. Kondisi ini memunculkan gagasan perlunya dibentuk departemen atau unit khusus yang secara serius mengurus kebijakan, kesejahteraan, dan pengembangan karier tendik. Harapannya, peran besar tenaga kependidikan dalam menunjang mutu pendidikan bisa diakui dan difasilitasi secara lebih adil, berdampingan dengan guru.








































