Kementerian Agama membuka opsi pembelajaran daring bagi siswa di lembaga pendidikan berbasis keagamaan, seperti madrasah dan pesantren, yang terdampak banjir di wilayah Sumatera. Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii menegaskan bahwa proses belajar mengajar di lembaga pendidikan keagamaan harus tetap berjalan meskipun daerah tersebut baru saja dilanda bencana.
“Khusus properti pendidikan yang berada di bawah naungan Kemenag, kami ingin memastikan anak-anak yang belajar di pondok maupun madrasah tidak boleh kehilangan haknya untuk terus belajar,” ujar Romo, dikutip dari laman resmi Kemenag pada Senin (15/12/2025). Ia menambahkan, jika kondisi fisik bangunan pondok atau madrasah belum memungkinkan digunakan, kegiatan belajar mengajar dapat dialihkan sementara ke mode daring.
Pada tahap awal, Kemenag memfokuskan langkah pada penanganan tanggap darurat kepada korban banjir dan longsor di Sumatera. Fokus utama adalah memastikan warga yang terdampak dapat bertahan, mendapatkan dukungan, dan tetap memiliki semangat melanjutkan kehidupan pascabencana. Setelah itu, Kemenag melakukan perbaikan bertahap terhadap berbagai properti keagamaan yang mengalami kerusakan akibat bencana.
Menteri Agama Nasaruddin Umar sebelumnya juga menyampaikan bahwa negara menyiapkan lebih dari Rp 50 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membantu rehabilitasi fasilitas keagamaan di Aceh dan Sumatera. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 10,4 miliar dialokasikan melalui Ditjen Bina Masyarakat Islam untuk pemulihan 49 kantor urusan agama serta 61 masjid dan musala.
Nasaruddin menjelaskan bahwa pemetaan kerusakan dilakukan secara detail, mencakup madrasah, masjid, musala, hingga rumah ibadah lain, agar bantuan dapat tepat sasaran. “Semua data sudah kami pegang dan terus kami perbarui. Kami ingin memastikan layanan berbasis keagamaan kembali berjalan secepat mungkin. Ini tentang mengembalikan kehidupan masyarakat,” kata Nasaruddin. Ia menegaskan, negara harus hadir secara nyata untuk membantu warga terdampak, termasuk dalam pemulihan layanan pendidikan dan keagamaan.




































