Insiden pelemparan bom molotov di SMPN 3 Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, terus menjadi sorotan dan mulai menguak dugaan persoalan serius di balik tindakan nekat seorang siswa. Kejadian itu berlangsung pada Selasa, 3 Februari 2026, ketika suasana sekolah tiba-tiba mencekam akibat ledakan yang memicu kepanikan murid dan guru. Belakangan, terungkap bahwa pelaku adalah siswa kelas IX di sekolah tersebut. Ia diduga tidak sekadar melakukan aksi acak, melainkan menyasar ruang kelas yang diisi siswa-siswa yang dianggap kerap melakukan perundungan terhadap dirinya. Seorang warga yang memiliki keluarga bersekolah di SMPN 3 Sungai Raya menyebut, pelajar itu “sering dibully” dan aksinya diduga kuat sebagai bentuk balas dendam terhadap perlakuan tersebut.
Pihak kepolisian memastikan siswa yang diduga pelaku tidak langsung diproses layaknya pelaku kriminal dewasa. Kepolisian menyampaikan bahwa saat ini yang bersangkutan lebih diarahkan pada proses pembinaan, mengingat usia dan kondisi psikologisnya. Pada saat yang sama, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya belum memaparkan secara rinci duduk perkara dugaan perundungan tersebut. Mereka menegaskan bahwa penanganan utama diserahkan kepada aparat penegak hukum, sembari tetap berkoordinasi untuk memastikan hak pendidikan siswa lain tetap terjamin.
Sebagai langkah antisipasi dan untuk meredam kekhawatiran di kalangan orang tua, siswa, dan guru, pihak sekolah memutuskan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama dua hari. Keputusan ini diambil agar proses penyelidikan dapat berjalan tanpa mengganggu rasa aman warga sekolah. Kapolda Kalimantan Barat mengungkap dalam keterangan pers, hasil pendalaman awal menunjukkan bahwa pelajar tersebut diduga mengalami tekanan psikologis yang cukup berat, bukan hanya terkait dugaan perundungan, tetapi juga persoalan di lingkungan keluarga. Tekanan berlapis inilah yang dinilai dapat menjadi salah satu pemicu lahirnya tindakan ekstrem tersebut.






























