Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan pegawai, khususnya terkait perbedaan komponen THR yang diterima PPPK instansi pusat dan daerah.
Dalam ketentuan yang ditetapkan pemerintah, THR bagi PPPK diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan daerah serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perbedaan komponen THR antara PPPK pusat dan PPPK daerah pun tak terhindarkan karena sumber pendanaan dan struktur penggajian yang berbeda.
PPPK yang bekerja di instansi pusat pada umumnya menerima THR yang terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan yang melekat, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Sementara itu, PPPK di lingkungan pemerintah daerah menerima THR yang disesuaikan dengan kebijakan dan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Pemerintah menjelaskan bahwa perbedaan tersebut bukan bentuk perlakuan tidak adil, melainkan konsekuensi dari sistem desentralisasi fiskal. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur pemberian tambahan penghasilan, termasuk komponen THR, selama tidak bertentangan dengan regulasi nasional.
Selain itu, struktur tunjangan PPPK daerah juga sangat bergantung pada kebijakan kepala daerah serta kondisi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Akibatnya, besaran dan komponen THR yang diterima PPPK daerah bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa seluruh PPPK, baik pusat maupun daerah, tetap mendapatkan THR sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian dan kinerja mereka. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pegawai dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Pemerintah juga mengimbau para PPPK untuk memahami ketentuan yang berlaku dan mengikuti informasi resmi dari instansi masing-masing. Setiap daerah diminta untuk menyampaikan kebijakan THR secara transparan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pegawai.
Ke depan, pemerintah menyatakan akan terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan kesejahteraan ASN, termasuk PPPK, agar tercipta sistem yang lebih adil, proporsional, dan berkelanjutan sesuai kemampuan keuangan negara dan daerah.


























