Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara secara bertahap sejak 26 Februari 2026. Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Pencairan THR tahun ini mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Pusat, prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan. Selain Pegawai Negeri Sipil (PNS), penerima juga meliputi Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pejabat negara.
Anggaran Naik 10 Persen
Pemerintah menyiapkan total anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR 2026. Jumlah ini meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dana tersebut dialokasikan untuk:
- ASN pemerintah pusat, termasuk TNI dan Polri
- ASN pemerintah daerah
- Sekitar 3,8 juta pensiunan
Kenaikan anggaran ini disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi menjelang Hari Raya.
Komponen THR Dibayarkan Penuh
THR yang dicairkan terdiri dari beberapa komponen sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (sesuai kebijakan masing-masing instansi)
Bagi pensiunan, pembayaran disesuaikan dengan besaran pensiun yang diterima.
Dicairkan Bertahap
Proses pencairan dilakukan secara bertahap melalui kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah masing-masing. Para penerima diminta untuk memeriksa rekening secara berkala karena waktu masuknya dana dapat berbeda-beda tergantung instansi dan proses administrasi.
Dengan mulai cairnya THR ini, pemerintah berharap dapat membantu kebutuhan ASN dan pensiunan dalam menyambut Hari Raya sekaligus memberikan dorongan terhadap perputaran ekonomi nasional.





































