Komponen THR Guru PNS dan PPPK
Ketentuan THR pegawai ASN setiap tahunnya ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Di 2026, PP soal THR belum diluncurkan ketika artikel ini ditulis pada Rabu, 18 Februari 2026.
Mengacu pada PP THR tahun sebelumnya yang tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2025, dijelaskan bila komponen THR terbagi menjadi dua. Pertama bagi guru PNS dan PPPK yang bertugas di instansi pusat, serta kedua bagi mereka yang bertugas di instansi daerah.
Bagi yang bertugas di instansi pusat, anggaran THR bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan komponen:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
- Sedangkan untuk guru PNS dan PPPK yang bertugas di instansi daerah,THR bersumber dari APBD, dengan ketentuan:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tunjangan kinerja untuk guru ASN bisa diberikan dengan tunjangan profesi guru yang diterima dalam 1 bulan. Ketentuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru ASN yang sudah tersertifikasi adalah 1 kali gaji pokok per bulan sesuai dengan golongan dan masa kerja.
THR bagi guru PPPK memiliki ketentuan tambahan, seperti:
- PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan THR secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan 1 bulan yang diterima.
- PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum Hari Raya tidak diberikan THR.
Besaran THR Guru PNS dan PPPK
Besaran THR guru PNS dan PPPK bisa berbeda setiap orangnya sesuai dengan golongan dan masa kerja yang telah dilalui. Selain itu, THR juga akan ditambah dengan komponen lain, seperti tunjangan keluarga, pangan, dan umum lainnya.
Namun, sebagai contoh detikers bisa memperkirakan besaran THR dengan ilustrasi berikut: Andi merupakan guru PNS Golongan IIIA dengan gaji Rp 4.575.200 per bulan yang bekerja di instansi pusat. Ia sudah memiliki sertifikat pendidik, sehingga mendapatkan TPG sebesar 1 kali gaji per bulannya.
Dengan begitu besaran THR yang ia terima bisa mencapai lebih dari dua kali gaji pokok. Di mana gaji pokoknya yakni Rp 4.575.200 ditambah dengan tunjangan kinerja Rp 4.575.200, sehingga THR yang Andi dapatkan mencapai Rp 9.150.400.
Jumlah tersebut bisa lebih besar jika ditambah tunjangan keluarga, pangan, dan lainnya. Namun, jumlah tersebut juga bisa lebih kecil bagi guru PPPK berdasarkan ketentuan tambahan atau guru belum memiliki sertifikat pendidik.




























