aturan LPDP menyatakan bahwa penerima beasiswa LPDP luar negeri wajib pulang ke Indonesia minimal 90 hari setelah lepas kelulusan. Jika dilanggar, maka pihak LPDP akan menyampaikan sanksi surat peringatan kepada para penerima beasiswa. Sebelumnya, LPDP telah memberi surat peringatan di penerima beasiswa LPDP yang belum pulang berasal aneka macam negara. Sebagian di antaranya menetapkan kembali ke tanah air setelah menerima surat peringatan. dalam beasiswa LPDP, pemerintah dapat mengizinkan penerima beasiswa buat tinggal lebih usang pada luar negeri menggunakan kondisi bekerja di lembaga internasional seperti Bank global (World Bank). Jika masa kerja pada lembaga internasional telah habis, penerima beasiswa LPDP harus balik ke Indonesia. Awardee beasiswa LPDP juga harus menyetujui ketentuan kembali dan mengabdi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) sesudah selesai studi secara berturut-turut. Bila dilanggar, maka pihak LPDP akan menyampaikan hukuman berupa surat peringatan sampai ganti atas uang beasiswa. Bagi detikers yang ingin mendaftar beasiswa LPDP 2023, perhatikan lagi ketentuan kepulangan, pengabdian , serta cermati sanksi yang berlaku.