Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan menegaskan bahwa terdapat tiga jalur resmi untuk menjadi kepala sekolah di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan memastikan kepala sekolah memiliki kompetensi kepemimpinan, manajerial, dan profesional dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Jalur pertama sekaligus prioritas utama adalah melalui Program Guru Penggerak. Guru ASN yang telah lulus program ini dinilai memiliki kesiapan kepemimpinan sekolah, sehingga menjadi kandidat utama dalam seleksi calon kepala sekolah. Setelah dinyatakan lulus seleksi, guru penggerak dapat langsung ditugaskan oleh pemerintah daerah sesuai kebutuhan satuan pendidikan.
Jalur kedua adalah jalur reguler bagi guru non-Guru Penggerak. Jalur ini masih dibuka, terutama di daerah yang kekurangan calon kepala sekolah. Guru ASN dengan kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4, memiliki pangkat dan pengalaman mengajar yang memenuhi syarat, tetap dapat mengikuti seleksi calon kepala sekolah. Peserta jalur ini diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah sebelum penugasan.
Sementara itu, jalur ketiga adalah penugasan khusus. Jalur ini diterapkan pada kondisi tertentu, seperti di daerah terpencil, perbatasan, atau wilayah yang mengalami kekosongan kepala sekolah. Penunjukan dilakukan oleh dinas pendidikan setempat dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak, meskipun tetap mengacu pada kompetensi dasar kepala sekolah.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh calon kepala sekolah harus memenuhi syarat umum, antara lain berstatus guru ASN, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta berusia maksimal 56 tahun saat pengangkatan. Kebijakan ini diharapkan mampu menjamin kepemimpinan sekolah yang berkualitas dan merata di seluruh wilayah Indonesia.



































