Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pastikan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) digabung dengan Asesmen Nasional (AN) mulai 2026. Penerapannya dimulai dengan pelaksanaan TKA jenjang SD dan SMP.
Kepala Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) Kemendikdasmen, Rahmawati menjelaskan penggabungan pelaksanaan TKA dan AN didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas. Dengan begitu, jumlah tes yang harus diikuti sekolah akan berkurang di masa mendatang.
Fungsi Berbeda, Teknisnya Sama
Sebagai informasi, TKA dan AN memiliki fungsi yang berbeda. TKA berfungsi sebagai alat ukur untuk mengevaluasi capaian belajar tiap murid, sedangkan AN berfungsi untuk mengevaluasi sistem pendidikan.
Hasil dari kedua tes ini juga berbeda. TKA menghasilkan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) yang ditujukan untuk murid. Sedangkan AN menghasilkan Rapor Pendidikan yang bermanfaat bagi sekolah.
Meski fungsinya berbeda, Rahmawati menegaskan penggabungan ini tidak akan mengubah sistem sebelumnya. Integrasi ini hanya akan berada pada level teknis pelaksanaan.
“Tahun 2026 pelaksanaan TKA akan diintegrasikan dengan AN. Payung hukumnya sudah dilakukan harmonisasi dengan kementerian terkait, sehingga pekan depan harapannya sudah terbit payung hukumnya,” tutur Rahmawati dikutip dari Antara, Jumat (6/2/2026).
Penggabungan TKA dengan AN tak hanya memberikan dampak positif terkait efisiensi dan efektivitas. Namun, ada juga dampak negatif yang perlu diperhatikan sekolah.
Sebelumnya, peserta AN bersifat sampling dan ditentukan oleh pemerintah pusat. Dengan penggabungan ini, peserta AN adalah peserta TKA yang mendaftar dan mengikuti tes.
“Jadi siapapun murid yang mendaftar menjadi peserta TKA, maka otomatis menjadi peserta Asesmen Nasional. Artinya, tidak ada lagi sampel Asesmen Nasional dari pusat, melainkan siswa kelas 6, 9, dan 12 yang mendaftar TKA,” ujarnya.
Jika satuan pendidikan atau sekolah tidak memiliki murid peserta TKA, maka sekolah tersebut dipastikan tidak mengikuti AN. Dampaknya, Rapor Pendidikan satuan pendidikan tersebut tak terbit pada 2027.
Sekolah juga perlu memerhatikan jumlah murid yang mendaftar sebagai peserta TKA. Jika jumlahnya di bawah standar sampel AN, maka Rapor Pendidikan di 2027 berstatus tidak memadai pada 2027.
Walaupun memberikan dampak pada sekolah, sekolah tetap tidak diperbolehkan memaksa murid mengikuti TKA. Rahmawati menegaskan keputusan mengikuti TKA atau tidak tetap menjadi hak murid.




























