Ngada, NTT — Duka mendalam menyelimuti dunia pendidikan setelah seorang siswa sekolah dasar berusia 10 tahun di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, meninggal dunia diduga akibat keputusasaan yang dialaminya. Anak tersebut disebut merasa tertekan karena tidak mampu membeli buku dan pena yang dibutuhkan untuk sekolah.
Peristiwa ini mendapat perhatian serius dari Komisi X DPR RI. Komisi menegaskan bahwa tragedi tersebut tidak boleh dipandang sekadar sebagai kabar duka, melainkan alarm keras bagi negara untuk segera melakukan koreksi menyeluruh terhadap sistem pendidikan, perlindungan sosial, serta pemenuhan hak-hak dasar anak.
Komisi X menilai, tidak seharusnya ada anak Indonesia yang kehilangan harapan hanya karena keterbatasan ekonomi untuk memenuhi perlengkapan belajar paling mendasar. Negara, menurut mereka, memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan setiap anak mendapatkan akses pendidikan yang layak, aman, dan manusiawi, tanpa terkecuali.
Selain aspek pendidikan, Komisi X juga menyoroti pentingnya penguatan jaring pengaman sosial dan sistem pendampingan psikososial bagi anak-anak dari keluarga rentan. Sekolah, pemerintah daerah, dan lembaga terkait dinilai perlu memiliki mekanisme deteksi dini terhadap tekanan yang dialami peserta didik, agar persoalan tidak berujung pada tragedi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan kemiskinan, akses pendidikan, dan kesehatan mental anak saling berkaitan erat. Komisi X mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat sinergi kebijakan, mulai dari bantuan pendidikan yang tepat sasaran, pengawasan di tingkat sekolah, hingga perlindungan menyeluruh terhadap kesejahteraan anak.
Tragedi di Ngada diharapkan menjadi momentum perbaikan nyata, agar tidak ada lagi anak Indonesia yang kehilangan masa depan hanya karena negara lalai memenuhi hak dasarnya.






































