Jakarta, 6 November 2025 — Kabar mengejutkan datang dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Lembaga tersebut dikabarkan menggelar sidang sebanyak 24 kali dalam sebulan untuk membahas berbagai pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Imbasnya, sejumlah PNS dan PPPK terancam mendapatkan pemotongan tunjangan hingga 25% sebagai bentuk sanksi administratif.
Langkah tegas ini dilakukan BKN menyusul meningkatnya jumlah laporan pelanggaran disiplin yang masuk dari berbagai instansi pemerintah daerah maupun pusat. Mulai dari keterlambatan berulang, pelanggaran etika digital, hingga ketidakhadiran tanpa keterangan selama beberapa hari kerja.
Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN, Irfan Suryadi, menjelaskan bahwa sidang yang dilakukan hampir setiap hari ini merupakan bagian dari upaya percepatan penyelesaian kasus ASN agar tidak menumpuk. “Kami ingin menegakkan disiplin dan memberikan efek jera. ASN harus sadar bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi, termasuk pemotongan tunjangan hingga 25%,” ujarnya.
Menurut data internal BKN, sepanjang Oktober hingga awal November 2025, telah disidangkan lebih dari 500 kasus pelanggaran disiplin ASN dari berbagai wilayah di Indonesia. Sebagian besar pelanggaran tergolong ringan hingga sedang, seperti keterlambatan berulang dan tidak memenuhi target kerja individu.
Selain pemotongan tunjangan, BKN juga mengingatkan bahwa pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian tidak hormat, baik bagi PNS maupun PPPK. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta PP Nomor 49 Tahun 2018 untuk PPPK.
Langkah BKN ini sontak menjadi sorotan di kalangan ASN. Banyak yang mengaku kaget dengan intensitas sidang dan sanksi yang dianggap cukup berat. “Dengar kabar BKN sidang hampir tiap hari dan potong tunjangan sampai 25%, kami jadi was-was. Kadang keterlambatan karena faktor teknis juga bisa kena,” ungkap Dewi Andayani, seorang ASN di Jawa Barat.
Meski begitu, sejumlah pihak menilai kebijakan ini perlu dilakukan untuk meningkatkan disiplin dan profesionalitas aparatur negara. Pemerintah menegaskan bahwa aturan tersebut bukan untuk menekan ASN, tetapi untuk mendorong budaya kerja yang lebih produktif dan berintegritas.
Dengan langkah tegas ini, BKN berharap seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga kepercayaan publik terhadap birokrasi semakin meningkat.




































