Universitas Negeri Malang (UM) menegaskan tidak akan menggunakan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai penentu kelulusan dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) tahun 2026. Kebijakan tersebut sekaligus menegaskan sikap UM Malang yang menolak penggunaan TKA dalam jalur seleksi berbasis prestasi.
Kepastian ini disampaikan sebagai bentuk komitmen UM Malang untuk tetap berpegang pada prinsip dasar SNBP, yakni menilai calon mahasiswa berdasarkan rekam jejak prestasi akademik dan nonakademik selama menempuh pendidikan di sekolah menengah.
Pihak UM Malang menilai, penggunaan nilai TKA sebagai penentu kelulusan tidak sejalan dengan semangat SNBP yang mengedepankan penilaian komprehensif terhadap capaian siswa, termasuk nilai rapor, prestasi akademik, serta konsistensi belajar selama di sekolah.
Dengan kebijakan tersebut, UM Malang memastikan bahwa proses seleksi SNBP 2026 tetap mengacu pada portofolio prestasi siswa tanpa tambahan tes tertulis. Hal ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi peserta didik dari berbagai latar belakang sekolah di seluruh Indonesia.
UM Malang juga menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga integritas jalur SNBP sebagai jalur seleksi masuk perguruan tinggi negeri yang bebas tes. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi tekanan psikologis siswa yang selama ini kerap dibebani berbagai bentuk ujian tambahan.
Pihak universitas mengimbau calon mahasiswa dan sekolah agar tidak terpengaruh oleh informasi yang menyebutkan adanya penggunaan nilai TKA dalam SNBP 2026. UM Malang meminta masyarakat untuk selalu merujuk pada pengumuman resmi dari perguruan tinggi dan panitia seleksi nasional.
Dengan penegasan ini, UM Malang berharap proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur SNBP 2026 dapat berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memberikan kesempatan yang lebih luas bagi siswa berprestasi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

























