Jakarta, 29 Oktober 2025 — Kabar menggembirakan datang bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Komisi II DPR RI bersama Kementerian PANRB tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membuka peluang baru bagi PPPK untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui mekanisme tertentu.
Dalam rapat kerja yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Ketua Komisi II DPR RI menyampaikan bahwa revisi UU ASN ini bertujuan untuk memperkuat sistem karier ASN yang lebih adil, profesional, dan berbasis kinerja, tanpa membedakan status PNS dan PPPK secara berlebihan.
“Kami sedang meninjau kembali pasal-pasal yang berkaitan dengan pola karier dan status kepegawaian. Ada kemungkinan bagi PPPK dengan masa kerja tertentu, kinerja baik, serta memenuhi kualifikasi bisa diangkat menjadi PNS,” ujar salah satu anggota Komisi II DPR RI.
Langkah ini disambut positif oleh sejumlah perwakilan tenaga honorer dan PPPK di berbagai daerah. Mereka menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan loyalitas tenaga pendidik, kesehatan, dan administrasi yang selama ini mengabdi di instansi pemerintah.
Pemerintah melalui Kementerian PANRB juga menyatakan dukungannya terhadap revisi UU ASN, dengan menekankan bahwa mekanisme pengangkatan PPPK menjadi PNS nantinya harus berbasis merit, transparan, dan memenuhi kebutuhan organisasi.
Jika revisi ini disahkan, maka akan menjadi angin segar bagi jutaan PPPK di seluruh Indonesia yang selama ini berharap memiliki jenjang karier yang lebih pasti dalam sistem ASN nasional.






















