Viral di media sosial sebuah unggahan berisi tangkapan layar percakapan grup chat yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Isi percakapan tersebut diduga mengandung unsur kekerasan seksual dan memicu perhatian publik.
Kasus ini mencuat setelah beredar luas di berbagai platform, sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait perilaku dan etika mahasiswa di lingkungan kampus. Banyak warganet meminta pihak kampus segera mengambil tindakan tegas.
Pihak Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyatakan telah menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut pada 12 April 2026. Dalam pernyataan yang disampaikan melalui media sosial resmi, disebutkan bahwa kasus ini tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran kode etik, tetapi juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana.
Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang, saat ini tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara menyeluruh. Proses ini dilakukan untuk memastikan fakta yang sebenarnya sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Pihak fakultas menegaskan bahwa jika terbukti terjadi pelanggaran, maka langkah tegas akan diambil sesuai aturan yang berlaku. Komitmen ini menjadi bagian dari upaya menjaga lingkungan akademik yang aman dan berintegritas.
Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi seluruh civitas akademika tentang pentingnya menjaga etika komunikasi, baik di dunia nyata maupun digital. Selain itu, isu ini kembali menyoroti perlunya edukasi dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.











