Apakah boleh Komite Sekolah Negeri memungungut dana ke orang tua siswa?
Tidak boleh. Komite sekolah negeri dilarang memungut dana dari orang tua murid karena sekolah negeri sudah didanai pemerintah(melalui BOS) dan pungutan wajib ersifat ilegal. Meskipun demikian, sumbangan sukarela dari orang tua atau pihak luar lainnya diperbolehkan, selama bersifat tidak mengikat, transparan, dan memenuhi syarat tertentu seperti yang diatur dalam Permendikbud.
Larangan pungutan:
- Pungutan wajib ilegal: komite sekolah dilarang memungut atau meminta biaya pendidikan dari orang tua/wali murid, terutama jika bersifat wajib dan mnegikat.
- Melanggar peraturan: tindakan pungutan wajib dianggap melannggar peraturan perundang-undangan seperti Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016
- Dampak pungutan : pungutan yang dipaksakan dapat menimbulkan beban dan dianggap sebagai tindakan maladministrasi.
Pungutan yang diperbolehkan (sumbangan sukarela)
- Sifat suakrela: Pelanggalangan dana diperbolehkan jika bersifat sumbangan sukarela, tidak mengikat dan tidak ada nilai yang ditetapkan atau cicilan.
- Melibatkan orang tua : Jika akan dilakukan sumbangan, harus ada persetujuan bersama dalam rapat komite dengan dihadiri dan dicatat kehadiran orang tua serta notulennya.
- Transparan dan akuntabel: dana yang terkumpul ahrus dikelola secara transparan, akuntabel dan disimpan di rekening atas nama sekolah dengan pembukuan yang terpisah dari dana pemerintah.
Apa yang harus dilakukan orangtua jika ada pungutan ilegal?
- Jangan bayar : orang tua berhak untuk melawan oungutan yang ilegal dan tidak wajib bayar.
- Laporkan Ke Ombudsman: Jika ada pungutan liar, orang tua dapat melapor ke Ombudsman Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.




































