Australia jadi negara pertama di dunia yang melarang penggunaan akun media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun. Jutaan anak dan remaja Australia kehilangan akses ke akun mereka, mulai Rabu, 10 Desember 2025.
Facebook, Instagram, Threads, YouTube, Snapchat, Reddit, Kick, Twitch, hingga TikTok, telah mematuhi larangan tersebut. Mereka menghapus akun pengguna di bawah usia 16 tahun dan mencegah remaja mendaftarkan akun baru.
Regulasi ini tidak akan menghukum orang tua dan anak-anak yang melanggar hukum tersebut. Platform media sosial yang tidak mematuhi regulasi ini, atau terbuktik mengizinkan anak di bawah 16 tahun memiliki akun, berisiko kena denda hingga 49,5 juta dolar Australia, atau Rp 548 miliar.
Pemerintah Australia menilai platform media sosial dapat menyebabkan kecanduan, depresi, dan masalah kesehatan mental lainnya pada remaja. Medsos juga berpotensi membuat mereka rentan terhadap perundungan atau eksploitasi seksual.
“Perusahaan media sosial bertanggung jawab memastikan tidak ada anak di bawah 16 tahun yang menggunakan platform mereka. Jika mereka tidak mengambil langkah-langkah yang wajar untuk menghapusnya, mereka akan melanggar hukum Australia dan akan dikenakan denda yang besar. Perusahaan media sosial memiliki tanggung jawab sosial. Tanggung jawab tersebut dimulai dengan melindungi anak-anak Australia,” kata Anthony Albanese, Perdana Menteri Australia.
Menurutnya, larangan media sosial ini bertujuan untuk memberikan ketenangan pikiran yang lebih besar bagi orang tua Australia. Larangan ini juga bertujuan untuk memastikan anak-anak Australia memiliki masa kanak-kanak yang bahagia.




























