Keputusan ini setelah keluarnya Surat Edaran (SE) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah nomor: S/800/1616/2025 tentang Penegasan Status Tenaga Non-ASN Pasca Pelaksanaan Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Salah satu poin SE tersebut yakni, pegawai honorer yang tidak diangkat PPPK paruh waktu dipekerjakan hingga 31 Desember 2025. Setelah itu, instansi dilarang mempekerjakan dan menganggarkan gaji untuk guru honorer.
SE ini membuat sejumlah guru honorer SMAN di Kabupaten Pati terdampak. Salah satunya, Zunaidi (bukan nama sebenarnya). Guru berusia 39 tahun tersebut sudah mengajar di salah satu SMAN di Kabupaten Pati sejak 16 tahun lalu atau 2009.
Namun kini, dirinya terpaksa pensiun dini usai terbitnya SE dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tersebut. Dirinya pun dengan berat hati harus meninggalkan siswa-siswinya






































