Pemerintah membuka program Pendataan Guru Belum Bersertifikat tahun 2026 bagi guru lulusan S1/D4 yang aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 namun belum memiliki sertifikat pendidik.
Program ini menjadi kesempatan penting bagi para guru untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai langkah memperoleh sertifikasi resmi. Para guru diimbau segera melakukan pengecekan data melalui platform Info GTK dan SIMPKB.
Selain itu, guru juga diminta untuk melakukan konfirmasi minat mengikuti PPG sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 30 April 2026. Langkah ini penting agar data dapat diverifikasi dan diproses lebih lanjut oleh pihak terkait.
Pendataan ini diharapkan mampu mempercepat peningkatan kualitas dan profesionalisme tenaga pendidik di Indonesia, sekaligus mendorong pemerataan guru bersertifikat di berbagai daerah.














